|
|||||
| WAPANNURI.COM | |||||
|
|||||
| Kesehatan | Pekerjaan | Komputer| Karakter | Kepemimpinan | Cinta | Teamwork | Ekonomi | Humor | Buku | FRIEND2F |
Artikel tulisanku
|
SUNSET POLICY, MAKANAN APA TUH ?Belakangan ini, kata "Sunset policy" mendapatkan perhatian khusus di dunia saya. Untungnya, saya sudah memanfaatkan promo dari Telkom speedy sehingga pencarian informasi mengenai kata satu ini tidak terhalang ruang dan waktu. Ha ha ha....dunia internet memang dunia tanpa batas.
Sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga. Artinya menurut pengertian saya adalah seorang maling ayam diberi kesempatan untuk menebus dosa-dosanya. Maling ayam tersebut dibebaskan dari ancaman penjara dengan syarat semua ayam hasil curiannya harus dikembalikan ke pemiliknya. Dan untuk kedepannya, jangan maling lagi, ayo tobat, kembali ke jalan yang benar, berikan apa yang menjadi hak pemerintah ! Yang lebih parah.... pertobatan maling ayam tersebut belum dipastikan diterima oleh yang berwenang. Masih ada kemungkinan pengakuan dan pertobatannya ditolak. Jika saya seriuskan sedikit jadinya begini. Dengan mengikuti sunset policy, kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah seumur hidup kita. Hal ini dimulai ketika sebuah surat yang berisi nomer NPWP masuk ke kotak pos rumah kita. Kedua, yang diputihkan itu bukan hutang (pajak) kita, tetapi bunga hutang (pajak) kita. Ketiga, dengan mengikuti sunset policy, kita disarankan untuk melaporkan semua harta kekayaan kita dan data kekayaan tersebut tidak dapat digunakan untuk menetapkan pajak lainnya (yang menguntungkan!) hanya (sekali laagi HANYA) jika sunset policy kita DISETUJUI! Kalo gak disetujui bagaimana (padahal udah ngaku) ? Hmmm....saya cuman bisa mengatakan selamat berjuang ! Keempat, target sunset policy adalah pajak penghasilan (Pph 21) bukan pajak - pajak lainnya. Hal ini berarti kewajiban seumur hidup. Karena kita makhkuk yang ekonomis maka kita memperhitungkan untung dan rugi, pengorbanan dan hasil yang didapatkan bukan ? HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA Saya sudah menduga pertanyaan anda, he...he...he..... Hukum ekonomi mengatakan bahwa keuntungan diperoleh semaksimal mungkin dengan pengorbanan seminimal mungkin. Hanya saja prinsip ini tidak berlaku dalam hal kehidupan bernegara. Anda berkewajiban membayar pajak, dan hak anda adalah mendapatkan "sesuatu" dari pajak itu. Pertanyaannya, "sesuatu" itu apa ? Ada suatu hukum yang saya pegang teguh sampai saat ini, yaitu hukum tabur-tuai. Apa yang kita tabur itulah yang akan kita tuai. Kita menabur kebaikan, maka kita menuai kebaikan juga. Kita menabur kejahatan, kejahatan pula yang kita dapatkan. Unsur yang belum kita bahas di sini adalah waktu. Kapan kita akan menuai hasil perbuatan kita, kapan kita mendapatkan hak kita dari pembayaran pajak, dan kapan, kapan, kapan.....Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini, tapi saya percaya dengan hukum tabur-tuai. Dan saya percaya bahwa TUHAN itu ada serta adil ! Ha....ha....ha....saya mengatakan hal ini karena kebenaran dari pajak yang menyesakkan dada kita. Salah atu asas pemungutan pajak adalah asas pemaksaan, artinya bahwa pemerintah berhak memungut pajak dan menghukum para pelanggarnya. Jadi, jangan tanya apa hak anda ? Karena memang anda sebagai warga negara tidak berhak mendapatkan sesuatu dari pembayaran pajak anda. Dan yang memperparah keadaan ini adalah oknum-oknum pajak yang mengambil kesempatan dalam kesengsaraan orang lain. HOPLESS, TAPI.... |
|
| ©2008
- mY homE website - All Rights Reserved. © WEBMASTER HOTLINE : 031 - 7031 1231 |